FH UNTAG Surabaya Selenggarakan Diskusi Kebangsaan
![]() |
| Sumber Foto: Dok.Humas Untag Sby |
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggandeng Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya selenggarakan Diskusi Kebangsaan. Kegiatan ini merupakan rangkaian MPR Goes to Campus 2018. Dengan tema Penataan Kekuasaan Kehakiman, Diskusi Kebangsaan diadakan di Gedung Graha Widya lt. 2 UNTAG Surabaya. Rektor UNTAG Surabaya Dr. Mulyanto Nugroho, MM., CMA, CPA hadir membuka Diskusi Kebangsan tersebut. “Hampir setiap bulan kami mengadakan seminar baik itu seminar kebangsaan maupun pendidikan. Ketika berkunjung ke Korea ada yang bertanya mengapa menggunakan nama kemerdekaan. UNTAG Surabaya berdiri atas ide bung karno. Dengan menjunjung Bhinneka Tunggal Ika kami harapkan bisa melahirkan pemimpin bangsa,” kata Mulyanto dalam sambutannya pada Selasa, (16/10).
Anggota Badan Pengkajian MPR RI-Dr. Bambang Sadono, SH., MH. turut memberikan sambutan. Dalam sambutannya dia menjelaskan bahwa diskusi kebangsaan ini merupakan agenda dari Badan Pengkajian MPR RI. “Karena rutin disiarkan di televisi maka masyarakat akan banyak yang tahu. Kami berharap masyarakat ikut mengerti persoalan kebangsaan, sehingga kami MPR RI bisa mendapatkan aspirasi dari mahasiswa.” Menurut Bambang, banyak tema yang dibahas mengenai sistem ketatanegaraan mulai dari Mahkamah Agung, Hakim Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, Kepolisian, dan lainnya. Meskipun harus diingat bahwa yang boleh melakukan perubahan hanya MPR RI. Hal ini guna menciptakan peradilan yang bersih dan berkeadilan.
Diskusi kebangsaan yang akan ditayangkan di JTV pada Minggu, (4/11) ini dihadiri oleh akademisi dan perwakilan MPR RI. Kelompok akademisi diwakili oleh Dosen FH UNTAG Surabaya-Dr. Hufron, SH., MH.; Kepala Bagian Hukum Universitas Airlangga-Dr. Radian Salman, SH., LLM.; dan Dosen FH Universitas Narotama-Dr. Rusdianto Sesung, SH., MH. sedangkan Dr. Bambang Saluno, SH., MH.; Dr. H. Zulfan Lindan; dan Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI-Drs. Yana Indrawan, M.Si. menjadi perwakilan MPR RI. Diskusi kebangsaan tersebut disaksikan langsung mahasiswa FH UNTAG Surabaya dan mahasiswa dari beberapa universitas lain di Kota Surabaya.
Dr. Rusdianto Sesung, SH., MH. menyatakan bahwa penataan institusi kehakiman tidak perlu terlalu banyak dilakukan di sana sini. Hal senada disampaikan oleh Dr. H. Zulfan Lindan. Menurutnya institusi kehakiman memang harus dibenahi dari segi SDM maupun dari segi yang lain. Untuk membenahi SDM harus berawal dari akarnya, yaitu dengan proses seleksi yang ketat. “Proses seleksi harus dilakukan oleh orang-orang yang kredibel mengingat proses rekrutmen ini penting. Di kampus pasti ada yang kredibel. Bukan hanya dosen, mahasiswa pun bisa.Ada nilai budaya yang bisa menjadi rujukan” tutupnya. (Um)
| www.untag-sby.ac.id |

Komentar
Posting Komentar