HAKIKAT KEDUDUKAN HUKUM DEBITOR SELAMA MENGUASAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Sumber Foto: Dok.Humas Untag Sby
Disertasi “Hakikat
Kedudukan Hukum Debitor Selama Menguasai Objek Jaminan Fidusia” berhasil
mengantarkan Dwi Tatak Subagiyo, S.H., M.Hum., meraih gelar Doktor Ilmu
Hukum di Fakultas Hukum UNTAG Surabaya. Ujian yang bertempat di Meeting
Room, Gedung Graha Wiyata lantai 1, Universitas 17 Agustus 1945
Surabaya tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UNTAG Surabaya, Dr.
Mulyanto Nugroho, MM., CMA., CPAI. Rabu, (4/7).
Dwi Tatak Subagiyo menuturkan latar
belakang disertasinya berawal dari ketidakjelasan norma dalam
Undang-Undang mengenai Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia dinyatakan
terdapat perpindahan hak milik yaitu dari debitur (pemberi fidusia) ke
kreditur (penerima fidusia), padahal kedudukan benda jaminan tetap pada
debitur. Fidusia sebagai salah satu lembaga jaminan kebendaan, oleh
lembaga legislatif sudah dituangkan dalam bentuk UU NKRI Nomor 42 tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). “Namun, dalam penentuan kepastian
hukum UUJF mempunyai asas tersendiri yaitu dengan asas spesialitas dan
asas publitas yang dapat menciptakan situasi yang kondusif bagi
kelancaran kegiatan bisnis,” jelas Ketua Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya tersebut didepan tim penguji.
Dalam pembahasannya, Dwi Tatak Subagiyo
menemukan beberapa kesimpulan bahwa dasar filosofis lembaga jaminan
fidusia digunakan untuk menampung kebutuhan masyarakat akan pentingnya
tambahan modal, yang berupa dana dalam melakukan kegiatan usaha di
bidang ekonomi dengan tetap menguasai benda modalnya dalam
mempertahankan kegiatan usaha sebagai jaminan dalam memperoleh bantuan
dana. Selain itu, keberadaan UUJF apabila diteliti dan dicermati
ternyata tidak mengandung kepastian hukum baik secara internal maupun
eksternal.
Berdasarkan hasil penelitiannya, Dwi
Tatak Subagiyo menyarankan bahwa pemerintah perlu melakukan pembaharuan
UUJF agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang
terlibat. Dalam penggunaan UUJF dapat menggali rumusan peraturan
pembaharuan UUJF dengan menggunakan bahasa hukum, serta memasukan dalam
pasal UUJF untuk memberikan perlindungan hukum yang layak bagi pihak
debitur. (ua)
Komentar
Posting Komentar